TANJUNGPINANG (HK) — Dua pria pelaku pembobol rumah warga di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis (21/9/2023) lalu, akhirnya berhasil di ringkus unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi didapati pelaku berinisial HI (27) bekerja sebagai Buruh, dan IL (35) dengan alamat di Jl. Ki Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2023 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang.
“Adapun korban berinisial D (18) seorang Laki-laki , dengan alamat di Jl. Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,”kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki
Diterangkan, kejadian bermula pada Kamis (21/9/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumah terbuka, kunci gembok berserakan di lantai, serta lemari dalam kamar korban berantakan.
“Setelah mendapatkan rekaman CCTV sekitar tempat kejadian, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat,”ungkap M Dharma.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib.
“Selanjutnya pada Jumat, 29 September 2023, tim berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa kalung imitasi di daerah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” terangnya.
Uang tunai hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi, sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar oleh para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi,” ujar M. Darma.
Para pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang.
“Selain itu, ada pun barang bukti yang diamankan, 2 buah obeng, 2 stel pakaian, 2 buah helm, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter,”ujarnya
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (nel)