Menu

Mode Gelap
Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri

BERITA TERKINI

12 Napi WNA Huni Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang Akibat Pidana

badge-check


					Kepala Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang Maman Herwaman. Perbesar

Kepala Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang Maman Herwaman.

BINTAN (HK) – Sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) menghuni Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang.

Dari 12 orang WNA binaan Lapas Umum Tanjungpinang itu, 11 orang diantaranya adalah Napi Warga Negara (WN) Malaysia, sedangkan satu Napi lainya, adalah WN China.

Kepala Lapas Kelas II kota Tanjungpinang Maman Herwaman, mengatakan ke 12 WNA di Lapas Umum itu, menjadi bagian dari 527 orang Napi anak Binaan Lapas umum Tanjungpinang.

“Artinya dari 527 Napi Warga Binaan Lapas saat ini 12 orang WNA dari Malaysia dan 1 orang WN China,” ujar Maman pada sejumlah awak media Sabtu (18/5/2024).

Dikatakan, dari belasan WN Malaysia ini lanjutnya, rata-rata adalah Napi kasus narkotika. Dan sebagian telah menjalani hukuman diatas 10 tahun.

“Sedangkan satu WN China tersangkut kasus pembunuhan sesama WNA di PT BAI dan baru beberapa tahun menjalin hukuman,”jelasnya.

Disinggung apakah WNA itu tahun ini akan ada yang bebas?, Maman mengatakan tidak ada. Tapi untuk tahun depan satu napi akan bebas.

“Satu Napi ini dihukum 14 tahun penjara dan sudah mendapatkan remisi 39 bulan,” ujarnya.

Terhadap WNA di Lapas lanjut Maman, tidak diberikan bebas bersyarat. Tetapi, jika mereka bebas akan langsung dipulangkan ke negaranya melalui deportasi. (nel)

Baca Lainnya

Ansar Temui Mendag RI, Bahas Pengembangan KEK KPBPB di Kepri

15 Januari 2025 - 18:37 WIB

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE menemui Menteri Perdagangan RI Dr Budi Santoso MSi di Jakarta, Selasa (14/1)

Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Korupsi Rp.663.950.000,- dari Tiga Terpidana Berbeda

15 Januari 2025 - 16:08 WIB

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dan Kasi Intel, Senopati SH MH saat menunjukkan eksekusi uang korupsi sebesar Rp.663.950.000, pada sejumlah awak media saat konferensi pers, Rabu (15/01/2025).

SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler

14 Januari 2025 - 23:33 WIB

135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga

14 Januari 2025 - 23:27 WIB

SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz

14 Januari 2025 - 23:19 WIB

Trending di BATAM