BINTAN (HK) – Sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) menghuni Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang.
Dari 12 orang WNA binaan Lapas Umum Tanjungpinang itu, 11 orang diantaranya adalah Napi Warga Negara (WN) Malaysia, sedangkan satu Napi lainya, adalah WN China.
Kepala Lapas Kelas II kota Tanjungpinang Maman Herwaman, mengatakan ke 12 WNA di Lapas Umum itu, menjadi bagian dari 527 orang Napi anak Binaan Lapas umum Tanjungpinang.
“Artinya dari 527 Napi Warga Binaan Lapas saat ini 12 orang WNA dari Malaysia dan 1 orang WN China,” ujar Maman pada sejumlah awak media Sabtu (18/5/2024).
Dikatakan, dari belasan WN Malaysia ini lanjutnya, rata-rata adalah Napi kasus narkotika. Dan sebagian telah menjalani hukuman diatas 10 tahun.
“Sedangkan satu WN China tersangkut kasus pembunuhan sesama WNA di PT BAI dan baru beberapa tahun menjalin hukuman,”jelasnya.
Disinggung apakah WNA itu tahun ini akan ada yang bebas?, Maman mengatakan tidak ada. Tapi untuk tahun depan satu napi akan bebas.
“Satu Napi ini dihukum 14 tahun penjara dan sudah mendapatkan remisi 39 bulan,” ujarnya.
Terhadap WNA di Lapas lanjut Maman, tidak diberikan bebas bersyarat. Tetapi, jika mereka bebas akan langsung dipulangkan ke negaranya melalui deportasi. (nel)