BATAM (HK) – Dalam 1 bulan April hingga Mei 2023 Polresta Barelang berhasil amankan 10 kg narkotika jenis sabu, 2.855,09 gram ganja dan 1.489 butir ekstasi, dari ungkap kasus tersebut sebanyak 8 orang tersangka ditangkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan, dari penangkapan 10 kg sabu yang di bungkus dengan plastik kemasan merk alinlan jin xuan Tea diamakan 4 orang tersangka, yakni berinisial AR (19), DP (29), EH (35 ) dan MY (41).

Empat tersangkat itu ditangkap pada (3/5/2023) di Pulau Semakau Kecil Perairan Laut Belakang Padang , Kota Batam. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta sampai Rp40 juta.

“Tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang Provinsi Jawa Timur. Sementara 3 tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY,” kata Irjen Tabana, Senin (15/5/2023).

Kemudian katanya, untuk penangkapan 1.489 butir ekstasi pada Jum’at (7/5/2023) di samping Rumah Baloi Mas Indah Kec.amatan Lubuk Baja, Kota Batam, tersangkanya adalah inisial MS (50), B (42) dan E (45).

“Narkotika jenis ektasi 1.489 butir ini akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp 180 juta, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta perorang,” ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan 2.855,09 gram ganja pada Senin (3/4/2023) di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, tersangka berinisial BDS (36).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS ganja ini miliknya yang didapatkan oleh seseorang di Medan dan saat ini tersangkat itu masih dalam pencarian.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan ruang Kota Batam menjadi tempat peredaran narkotika. “Apabila ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pesannya. (dam)

 

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version