Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Youtuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara

badge-check


					Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10/2023) kemarin. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram miliknya. Perbesar

Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10/2023) kemarin. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram miliknya.

BANDUNG (HK) – Youtuber Ferdian Paleka dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/10/2023) kemarin, Ia dinilai terbukti bersalah melakukan promosi judi online di kanal Youtube dan Instagram miliknya.

“Menyatakan terdakwa Ferdian Paleka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Sri Senaningsih seperti dikutip pada laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).

Ia menuturkan majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” kata dia.

Majelis hakim mengatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangi dari vonis yang telah dikeluarkan. Paleka pun harus menjalani sisa masa penahanan.

Vonis majelis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun. Ia ditangkap pada Juli lalu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas mendapati laporan mengenai channel Youtube dan Facebook milik Ferdian Paleka yang mengunggah dan mempromosikan situs judi online. Selain itu terdapat aktivitas perjudian.

“Dalam postingannya tersebut tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian dengan situs judi paradewa89 dan situs judi boz388 yang berisi permainan judi dimana kedua situs terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing,” ucap dia di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI