Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

WTO Setujui Permintaan RI, Evaluasi Bea Masuk Biodiesel Uni Eropa

badge-check


					Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat untuk meninjau bea masuk yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Foto: OKEZONE Perbesar

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat untuk meninjau bea masuk yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Foto: OKEZONE

JAKARTA (HK) – Badan penyelesaian perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat untuk membentuk panel untuk meninjau bea masuk yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia pada Senin (27/11/2023) malam, waktu setempat.

Berdasarkan keterangan WTO yang dilansir Reuters, sejumlah negara telah mencadangkan hak pihak ketiga mereka untuk berpartisipasi dalam proses panel.

Negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Federasi Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, Tiongkok, Argentina dan Türkiye.

Indonesia meminta konsultasi sengketa WTO dengan UE mengenai pengenaan bea masuk atas impor biodiesel pada Agustus lalu.

Namun setelah konsultasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, bulan lalu Indonesia meminta WTO untuk membentuk badan penyelesaian perselisihan, yang sebelumnya tidak diterima oleh UE.

“Upaya banding kasus ini ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar UE yang saat ini dikenakan bea masuk countervailing sebesar 8 persen hingga 18 persen,” kata Budi Santoso, pejabat senior Kementerian Perdagangan Indonesia pada Selasa (28/11), seperti dilansir Reuters.

Bea masuk imbalan tersebut dikenakan selama lima tahun mulai 10 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2024, tambah Budi.

Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Paulus Tjakrawan mengatakan kepada Reuters bea masuk tersebut membebani eksportir biodiesel Indonesia dan berharap panel WTO dapat segera memulai proses hukumnya.

Uni Eropa sebelumnya menyelidiki biodiesel Indonesia. Penyelidikan dilakukan apakah Indonesia mengekspor komoditas itu melalui China dan Inggris demi menghindari kewajiban bea masuk biodiesel UE.

Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga bagi produk minyak kelapa sawit dari Indonesia dan pasar penting bagi biodiesel. Sementara, Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia.

Penyelidikan Uni Eropa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan awal dari European Biodiesel Board, sebuah asosiasi produsen biodiesel Eropa.

“Permintaan tersebut mengandung bukti yang cukup bahwa tindakan pemulihan kewajiban yang ada terhadap impor produk yang bersangkutan dihindari dengan impor produk yang sedang diselidiki,” kata Komisi Eropa dalam jurnal resmi Uni Eropa, dikutip dari Reuters, Jumat (18/8/2023) lalu.

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI