JAKARTA (HK) – Badan penyelesaian perselisihan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sepakat untuk membentuk panel untuk meninjau bea masuk yang dikenakan Uni Eropa (UE) terhadap impor biodiesel dari Indonesia pada Senin (27/11/2023) malam, waktu setempat.
Berdasarkan keterangan WTO yang dilansir Reuters, sejumlah negara telah mencadangkan hak pihak ketiga mereka untuk berpartisipasi dalam proses panel.
Negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Federasi Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, Tiongkok, Argentina dan Türkiye.
Indonesia meminta konsultasi sengketa WTO dengan UE mengenai pengenaan bea masuk atas impor biodiesel pada Agustus lalu.
Namun setelah konsultasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, bulan lalu Indonesia meminta WTO untuk membentuk badan penyelesaian perselisihan, yang sebelumnya tidak diterima oleh UE.
“Upaya banding kasus ini ke WTO sangat strategis untuk menjaga akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar UE yang saat ini dikenakan bea masuk countervailing sebesar 8 persen hingga 18 persen,” kata Budi Santoso, pejabat senior Kementerian Perdagangan Indonesia pada Selasa (28/11), seperti dilansir Reuters.
Bea masuk imbalan tersebut dikenakan selama lima tahun mulai 10 Desember 2019 sampai dengan 10 Desember 2024, tambah Budi.
Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Paulus Tjakrawan mengatakan kepada Reuters bea masuk tersebut membebani eksportir biodiesel Indonesia dan berharap panel WTO dapat segera memulai proses hukumnya.
Uni Eropa sebelumnya menyelidiki biodiesel Indonesia. Penyelidikan dilakukan apakah Indonesia mengekspor komoditas itu melalui China dan Inggris demi menghindari kewajiban bea masuk biodiesel UE.
Uni Eropa merupakan tujuan terbesar ketiga bagi produk minyak kelapa sawit dari Indonesia dan pasar penting bagi biodiesel. Sementara, Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia.
Penyelidikan Uni Eropa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan awal dari European Biodiesel Board, sebuah asosiasi produsen biodiesel Eropa.
“Permintaan tersebut mengandung bukti yang cukup bahwa tindakan pemulihan kewajiban yang ada terhadap impor produk yang bersangkutan dihindari dengan impor produk yang sedang diselidiki,” kata Komisi Eropa dalam jurnal resmi Uni Eropa, dikutip dari Reuters, Jumat (18/8/2023) lalu.
Sumber: CNN Indonesia