PADANG (HK) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Agam, segera mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) yang diduga menyebarkan paham sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Hal itu setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan kemudian ke 7 orang WNA asal Inggris dan Norwegia tersebut, ditangkap oleh tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, kehadiran ke 7 WNA asal Inggris dan Norwegia yang tinggal di Jorong Kampung Cubadak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, sempat membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Karena, dinilai mereka telah menyeberkan paham atau aliran sesat.
“Karena keberadaan WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat, maka mereka akan kita deportasi atau pemulangan paksa walaupun izin tinggal mereka masih berlaku,” kata Plh Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Heru Permana Putra, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa, pendeportasian WNA tersebut, buntut dari kisruh atau polemik dugaan penyebaran aliran sesat yang dilakukan oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong Kampung Cubadak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terhadap sekelompok orang. Yakni, diduga ada 2 orang WNA yang telah menyebarkan ajaran sesat dan bertentangan dengan agama Islam. Setelah mendatangi lokasi kejadian, termasuk berkoordinasi dengan MUI Pasaman Barat,” terang Herus, menjelaskan.
Maka, imbuh Plh Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa kedua WNA itu beserta seorang istri dan empat orang anak, untuk diperiksa dan dimita keterangan.
“Dua di antaranya, langsung dilakukan pendentensian. Sementara lima lainnya tidak, karena empat orang merupakan anak-anak, dan seorang perempuan adalah istri dari WNA yang ditahan. “Mereka ini (istri dan anak) hanya menemani suami makanya tidak kita lakukan pendentensian,” pungkas Heru.
Sebelum mendeportasi WNA tersebut, Kemenkumham RI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia. Istri dan empat anak tersebut tidak dideportasi karena mereka berinisiatif untuk pulang tanpa harus melalui proses deportasi.
Terpisah, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumbar, Muhammad Hidayat, mengecam keras dugaan aliran sesat dan rencana praktik pembaitan Imam Mahdi palsu, yang terjadi di Kabupaten Pasaman Barat.
Sumber: Antara