KPU Minta Masyarakat Lapor Jika Terdaftar.
JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat lapor jika merasa nomor induk kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik dalam pendaftaran Pemilu 2024.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan masyarakat bisa mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id. Dengan mengetik NIK pada situs itu, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak di partai politik.
“Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Betty menyebut masyarakat bisa melapor melalui situs tersebut. KPU menyediakan kolom masukan dan saran untuk masyarakat melapor jika NIK dicatut parpol.
KPU akan memproses pengaduan itu dengan meminta klarifikasi partai politik. Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki data jika terbukti ada pencatutan.
“Kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan. Kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 98 orang komisioner KPU daerah yang NIK-nya dicatut partai politik. Mereka terdaftar sebagai anggota partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu sedang diproses oleh tim verifikator administrasi selama tahapan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 14 September 2022.
“Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan partai politik pada 14 September dan sebelumnya kami akan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak,” ujar Idham di kantornya, Senin (8/8/2022).
KPU enggan berbicara ihwal sanksi, sebab lembaganya hanya sebatas mengurus administrasi, sementara sanksi menjadi kewenangan Bawaslu. “Kami mendapat informasi bahwa Bawaslu akan menelusuri ini dalam konteks keterbukaan,” imbuhnya. (dbs)
Sumber: CNN/Tempo