JAKARTA (HK) – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam aksi korporasi ini perusahaan ingin mengkonversi utang menjadi ekuitas (saham) senilai Rp 1,7 triliun.
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir mengatakan sampai saat ini telah terbit 28,19 miliar saham baru dalam rangka konversi utang menjadi ekuitas senilai Rp 1,43 triliun untuk 394 vendor. Sisanya akan dilanjutkan pada Desember 2023.
“65%-95% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Alhamdulillah per Agustus kami sudah menyelesaikan Rp 1,4 triliun yang terkonversi menjadi saham,” kata Asep dalam media briefing di The Acre Menteng, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Keputusan WSBP untuk menggelar private placement adalah hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang berlangsung pada Jumat (30/6/2023) lalu.
Sebagai tindak lanjut atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 Juni 2022 dan telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022.
Konversi utang menjadi ekuitas ini dinilai dapat membantu memperbaiki struktur permodalan WSBP, di mana total utang usaha berkurang 51%, total liabilitas jangka pendek berkurang 55%, total liabilitas berkurang 20%, dan menambah ekuitas hingga 60%.
“Ekuitas yang lebih sehat akan mengakselerasi pemulihan kinerja WSBP. Dengan profil keuangan yang lebih baik, WSBP dapat kembali berpartisipasi dalam tender konstruksi skala besar,” ucapnya.
Konversi utang kreditur menjadi ekuitas tersebut membuat kepemilikan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terhadap WSBP akan terdilusi menjadi 29,36%.
Meski begitu, WSKT tetap akan menjadi pemegang saham pengendali meskipun bukan merupakan pemegang saham mayoritas.
Sumber: Detikcom