TANJUNGPINANG (HK) – Warga akan melaporkan kasus dugaan beras oplosan dan kadaluarsa yang sebelumnya viral di salah satu swalayan Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya telah terjadi kegaduhan dengan adanya temuan beras yang diduga di oplos serta kadaluarsa di swalayan.


Begitu juga di media sosial banyak beragam komentar dari warga net terkait dengan beras diduga oplos dan kadaluars yang dikonsumsi berbau, keras dan lainnya.
“Kita lagi menyusun laporan dan mencari bukti-bukti yang akurat. Setelah lengkap segera kita laporkan ke Polda Kepri,” ujar warga Tanjungpinang Afrizal, Senin (17/3).
Terkait dengan viralnya temuan beras Batak Raya yang diduga dioplos dan kadaluarsa itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku telah pergi ke swalayan Wii Mart batu tiga depan PDAM, namun beras Batak araya sudah tidak lagi di jual di swalayan tersebut.
Kasus ini kata dia, tentunya menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat bahwa selama ini konsumen masih banyak yang kurang mengetahui beras yang benar-benar berkualitas yang di jual di swalayan.
Untuk itu ia berharap agar masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih kualitas beras terbaik dalam memenuhi kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup.
“Setelah bukti-bukti yang kita kumpulkan sudah lengkap, segera akan kita laporkan ke Polda Kepri.
Kita berharap kedepan tidak ada lagi pengusaha yang menjual beras diduga hasil oplosan dan kadaluarsa yang berdampak buruk terhadap masyarakat,” imbuh Afrizal.
Apalagi kata dia, masyarakat sudah banyak yang dirugikan dengan mengkonsumsi beras diduga hasil oplos dan kadaluarsa ini.
Pengusaha yang menjual beras oplos dan kadaluarsa sudah tentu meraih keuntungan yang besar tanpa memperdulikan dampak hukum yang ditimbulkannya.
Karena beras diduga oplos dan kadaluarsa ini sudah bebas diperjualbelikan di toko maupun swalayan- swalayan.
“Dengan laporan nanti, kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik swalayan Wii Mart yang sudah memperdagangkan beras Batak Raya diduga oplos dan kadaluarsa ini, sesuai dengan konsekuesi hukum yang sudah ditetapkan, dengan mengacu kepada UU MIG dan UU Perlindungan Konsumen,” imbuhnya. (eza)