BINTAN (HK) – Salah satu keluarga di Kampung Pulau Kecil, mendesak pihak perusahaan untuk pelunasan dan ganti rugi, lahan mereka seluas 5,5 hektar yang berada di Pulau Poto, Desa Kelong, melalui Pemerintah Desa Kelong, Kabupaten Bintan.

Desakkan tersebut, karena pihak perusahaan tidak ada itikat baik untuk membayarkan ganti rugi, bahkan diam diam lahan warga itu telah dijual kepada pihak perusahaan besar di Bintan.

”Luas Lahan kami ada 5.5 Ha di Pulau Poto, merupakan milik dari orangtua kami atas nama Almarhum Belus dengan surat G7 nomor: 07/G-7/1983 yang diminta oleh Kades Air Kelubi, untuk diganti rugi oleh pemerintah Desa Kelong,” terang Suhardi, cucu dari Almarhum Belus, saat ditemui awak media dikediamannya di Pulau Kecil, Bintan Sabtu (6/5).

Ia menjelaskan, pada bulan puasa kemaren, keluarga Belus dipanggil oleh RW di Desa Kelong, bernama Husin, untuk membayar ganti rugi lahan tersebut, sebesar 150 juta, sebagai uang muka (DP). Sedangkan tanah mereka itu hanya dibayar 4.5 Ha saja, dari total 5.5 Ha, sebagaimana yang tertera di dalam surat G7 tersebut.

”Pada bulan puasa kemaren kita telah dipanggil untuk pembayaran ganti rugi, melalui pak RW Husin di Desa Kelong, sebesar 150 juta. Uang itu, Husin, merupakan DP tanah dengan luas yang di hitung hanya 4.5 Ha. Sedangkan untuk yang 1 Ha lagi, tidak ada kejelasannya. Kami, hanya disuruh tanda tangan kwitansi, dan tidak ada surat surat yang lainnya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, sampai saat ini pihak pemerintah desa Kelong tidak menjelaskan kapan mereka ini akan mengganti untuk sisa lahan, sementara itu surat warga telah diambil yang aslinya.

”Sampai saat ini kami belum ada penjelasan dari desa Kelong, kapan sisa duit lahan kami dibayarkan, dan bagaimana status lahan kami yang 1 Ha lagi, yang tak dihitung. Kami juga risau tidak ada surat perjanjian lainnya, apalagi surat tanah kami sudah mereka ambil,” ungkap beberapa keluarga lainnya sebagai ahli waris Belus yang hadir saat itu dengan para awak media di kediaman mereka.

Untuk itu, keluarga ahli waris Belus berharap supaya pemerintah desa Kelong dapat memberikan kejelasan, terhadap sisa uang lahan mereka tersebut, secepatnya.

”Kami minta pemerintah desa Kelong untuk segera membayarkan uang sisa lahan kami, dan juga meminta kejelasan terkait lahan 1 Ha yang tidak diperhitungkan. Lantaran itulah kami sekeluarga sudah memasang patok dalam lahan kami, dengan spanduk yang menjelaskan bahwa, lahan kami itu seluas 5.5 Ha, sesuai yang tertulis dalam surat G7 tahun 1983 tersebut,” terang mereka.

Sebagaiman diketahui, lahan seluas 5.5 Ha itu adalah milik Almarhum Belus, dengan ahli warisnya Sabudin, Abdullah, Abdul Satar, Safri, dan Salamah, beserta 4 orang lagi, tetapi telah meninggal dunia. Hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi ke Pemdes setempat, terkait tuntutan warga tersebut, meskipun sudah dibungi. (nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version