TANJUNGPINANG (HK) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, meminta kerja sama dari pihak RT, RW, beserta masyarakat, untuk melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan, yang terjadi di lingkungan mereka masing masing.
Kerjasama dan laporan masyarakat tersebut, terutama yang disertai barang bukti (BB), berupa foto foto, dan diharapkan dapat membantu Satpol PP menindak pelaku dengan cepat.


“Apabila melihat orang membuang sampah sembarangan, informasikan ke Satpol PP. Kalau bisa disertai BB foto, supaya bisa kita tindak lanjuti,” kata Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib, Jum’at (4/10/2024).
Akib menjelaskan bahwa, pihaknya tidak mungkin menjaga tempat-tempat pembuangan sampah selama 24 jam penuh.
Meski ada tim patroli yang beroperasi di berbagai wilayah Tpi, namun perilaku pembuang sampah sembarangan yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, membuat pelanggaran sulit untuk dipantau secara langsung dan ditindak.
“Orang yang buang sampah itu biasanya curi-curi, sehingga sulit untuk dipantau. Oleh karena itu, kita sangat berharap partisipasi warga setempat untuk mengawasi dan melaporkan kepada RT atau RW setempat,” jelas Akib.
Ia mengatakan, pernah ada laporan dari warga yang mengirimkan foto pelanggar, namun saat dilacak, pelaku tidak ditemukan.
“Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggar,” tambahnya.
Akib juga mengingatkan, sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sanksi sudah diatur dalam perda tersebut,” tegasnya. (eza)