Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Wali Kota Batam Terbitkan Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN

badge-check


					Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, menerbitkan Surat Edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Foto: Istimewa Perbesar

Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, menerbitkan Surat Edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Foto: Istimewa

BATAM (HK) — Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, menerbitkan Surat Edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Wali kota menyampaikan bahwa larangan ini sebagai pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemko Batam.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tegasnya, Sabtu (23/12/2023).

Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ataupun alasan lainnya,” tambahnya.

Rudi juga menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

“Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” tutup suami Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina ini. (cw03)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM