BATAM (HK) — Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, menerbitkan Surat Edaran 32/2023 tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Wali kota menyampaikan bahwa larangan ini sebagai pelaksanaan manajemen ASN dan penataan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemko Batam.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 65, disebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tegasnya, Sabtu (23/12/2023).
Bahkan, lanjut Rudi, Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN dengan alasan menggantikan pegawai non-ASN yang diangkat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ataupun alasan lainnya,” tambahnya.
Rudi juga menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
“Saat ini pemerintah fokus seleksi PPPK, dan tidak ada perekrutan pegawai Non-ASN,” tutup suami Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina ini. (cw03)