BATAM (HK) — Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, menjamin delapan orang warga Pulau Rempang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, agar mendapat penangguhan penahanan.
“Saya sebagai Wali Kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan kerumahnya masing-masing,” sebut Rudi saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan pengamanan Kawasan Rempang di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Minggu (10/9/2023).
Lanjut Rudi, ia mengapresiasi pihak Kepolisian Polresta Barelang, yang sudah bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu.
“Saya ucapkan terimakasih kepada kapolres, yang telah sudi memberikan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rudi menyebutkan, pengumuman penangguhan penahan tersebut, hasil dari pertemuan pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu, yang membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada hari Senin (11/9/2023).
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pian (Koordinator Aliansi Pemuda Melayu), terkait aksi demo besok yang dibatalkan. Kami tidak pernah melakukan penekanan. Kami duduk bersama, lebih mementingkan kepentingan umum,” katanya.
Namun Rudi berharap, dengan adanya pertemuan malam ini, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan pengembangan Kawasan Rempang.
“Mudah-mudahan malam ini awal kami menyelesaikan permasalahan Rempang bersama-sama. Sehingga Batam semakin maju, Rempang warganya akan sejahtera semua. Intinya ini semua agar Kota Batam lebih maju lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, permohonan penangguhan itu akan dipertimbangkan pihaknya demi kepentingan umum.
“Untuk permohonan penangguhan penahanan, insyaallah akan kami proses dengan penyidik dan insyaallah akan kami kabulkan,” ucapnya.
Sedangkan, Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu, Pian Arniandi menyampaikan, terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Senin (11/9/2023) besok, sudah dibatalkan.
“Kami sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan demo, dan hari ini saya mewakili seluruh aliansi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu, bahwasanya pada Senin 11 September 2023, kami membatalkan aksi unjuk rasa secara damai di Kantor BP Batam,” ungkapnya.
Dikatakan Bian, keputusan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan. Sebab katanya, yang akan mengadakan aksi bukan hanya dari anggota yang tergabung dalam aliansi saja dan masyarakat, namun juga dari lembaga masyarakat Melayu dari berbagai Provinsi, sehingga ia tidak mau terjadi benturan dan hal yang tak diinginkan.
Bian juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pemuda Melayu selama ini murni atas dasar dari keresahan bersama, yakni masyarakat Rempang dan Galang.
“Itu perlu saya tegaskan, pergerakan kami tidak pernah ditunggangi sama sekali. Kami berangkat dari keresahan bersama, yaitu masyarakat Rempang dan Galang,” tegasnya.
Bian juga berharap, terkait masalah Rempang dan Galang tersebut, pihaknya menginginkan solusi terbaik dari pemerintah. (p)