TANJUNGPINANG (HK) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, terpaksa ditunda lantaran WalikKota Tanjungpinang, Hj. Rahma, tidak hadir pada Rabu (20/9/2023).
Rapat paripurna ini beragendakan pembahasan hasil rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 Kota Tanjungpinang.
Tidak hadirnya Rahma yang saat itu masih menjabat Walikota Tanjungpinang pada rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan tidak bisa diwakilkan.
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, penundaan tersebut lantaran nota kesepakatan harus ditandatangani oleh wali kota.
“Karena wali kota tidak hadir, maka tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Walikota untuk penandatangan nota kesepakatan itu,” kata Weni.
Weni menyebut, penundaan penandatangan akan dilaksanakan esok, ketika Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang sudah dilantik.
“Mudah-mudahan besok bisa kita gelar setelah Pak Pj Wali Kota dilantik. Tetapi kita akan koordinasikan lagi,” katanya.
Ia berharap, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan dapat dilaksanakan sesegera mungkin karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Karena ini kepentingan masyarakat, dari pegawai, pergerakan ekonomi. Tetapi kita tidak bisa memaksa ibu wali kota kita untuk hadir,” ujarnya.
“Ini harus segera, jadi bukan asal-asalan dan ada batas waktunya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dikarenakan batalnya penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang, maka digantikan penyampaian perpisahan dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah.
“Jadi, kita perpisahan dengan Pak Endang. Tetapi, kalau tadi hadir ya setidaknya ada kita berpamitan,” katanya. (uls)