Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Wako Rahma Tak Hadir di Akhir Jabatan, Rapat Paripurna Dewan Ditunda

badge-check


					Perpisahan dengan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah usai penundaan paripurna di DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023). Perbesar

Perpisahan dengan Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah usai penundaan paripurna di DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023).

TANJUNGPINANG (HK) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, terpaksa ditunda lantaran WalikKota Tanjungpinang, Hj. Rahma, tidak hadir pada Rabu (20/9/2023).

Rapat paripurna ini beragendakan pembahasan hasil rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 Kota Tanjungpinang.

Tidak hadirnya Rahma yang saat itu masih menjabat Walikota Tanjungpinang pada rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan tidak bisa diwakilkan.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, penundaan tersebut lantaran nota kesepakatan harus ditandatangani oleh wali kota.

“Karena wali kota tidak hadir, maka tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Walikota untuk penandatangan nota kesepakatan itu,” kata Weni.

Weni menyebut, penundaan penandatangan akan dilaksanakan esok, ketika Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang sudah dilantik.

“Mudah-mudahan besok bisa kita gelar setelah Pak Pj Wali Kota dilantik. Tetapi kita akan koordinasikan lagi,” katanya.

Ia berharap, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan dapat dilaksanakan sesegera mungkin karena menyangkut kepentingan masyarakat.

“Karena ini kepentingan masyarakat, dari pegawai, pergerakan ekonomi. Tetapi kita tidak bisa memaksa ibu wali kota kita untuk hadir,” ujarnya.

“Ini harus segera, jadi bukan asal-asalan dan ada batas waktunya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dikarenakan batalnya penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Kota Tanjungpinang, maka digantikan penyampaian perpisahan dengan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah.

“Jadi, kita perpisahan dengan Pak Endang. Tetapi, kalau tadi hadir ya setidaknya ada kita berpamitan,” katanya. (uls)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG