TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, baru-baru ini menyetujui peningkatan 40 persen pada tarif pajak hiburan melalui Surat Keputusan (SK).
Novaliandri Fathir, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang, mengimbau Pemko Tanjungpinang untuk meninjau kembali keputusan peningkatan tarif pajak tersebut.
“Angka 40 persen itu tidak mutlak bisa menyesuaikan kebijakan daerah,” katanya kemarin.
Dalam pernyataannya, Novaliandri merujuk pada Surat Edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mencatat bahwa ketentuan mengenai kenaikan pajak hiburan dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako) sesuai dengan kebijakan kepala daerah.
Ia berencana mengusulkan kepada Pemko Tanjungpinang agar meninjau kembali peningkatan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.
Novaliandri menyatakan bahwa besarnya tarif pajak tersebut dinilai memberatkan para pengusaha di kota Gurindam.
“Kalau 40 persen itu kita belanja Rp200 ribu pajaknya bisa Rp80 ribu, kan besar sekali,” sebutnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Golkar ini menekankan bahwa Tanjungpinang tidak memiliki daya tarik yang sangat menonjol sebagai tujuan wisata.
Oleh karena itu, penerapan pajak sebesar 40 persen dianggap dapat mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membuat para wisatawan berpikir ulang untuk mengeluarkan uangnya di Tanjungpinang.
“Sekarang saja sudah memberatkan, kalau ada kenaikan 40 persen bisa tutup semua, dan pasti juga memberatkan masyarakat,” katanya. (dtk)