NATUNA (HK) — Pemerintah Kabupaten Natuna telah mendapatkam informasi resmi terkait putusan Mahkamah Diraja Malaysia terhadap delapan orang nelayan yang ditangkap beberapa bulan lalu.
Mahkamah Diraja Mapaysia telah memtus bebas delapan nelayan Natuna tersebut atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Selain membebaskan nelayan, Mahkamah Malaysia juga turut membebaskan barang bukti kapal (pompong) nelayan yang turut disita oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) Serawak pada 19 April 2024.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto mengaku gembira sekali dengan putusan tersebut.
Mahkamah Malaysia menjatuhkan putusan bebas terhadap delapan orang nelayan Natuna itu pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
“Alhamdulillah, upaya hukum yang dijalankan pemerintah menuai hasil yang memuaskan,” kata Pria yang akrab Jojo itu di tempat kerjanya, Kamis (18/7/2024) melalui telepon,
Ia melanjutkan, Bupati Natuna, Wan Siswandi merespon putusan Mahkamah Malaysia itu dengan penuh kegembiraan.
“Pak Bupati langsung memerintahkan Pak Wakil Bupati pergi ke Malaysia jemput nelayan kita,” imbuhnya.
Terpisah, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda juga mengapresiasi advokasi jitu yang telah diberikan pemerintah RI terhadap nelayan Natuna itu.
“Alhamdulillah abang sekarang sudah bersama nelayan kita itu ini di Kuching. Mudah-mudahan besok bisa kembali ke kampung halaman,” singkat Wabup Rodial di Kuching, Serawak, Malaysia, Kamis (18/7/2024) melalui telepon.
Sebelumnya, delapan nelayan asal Natuna ditangkap oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) Serawak pada 19 April 2024 lalu.
Mereka diduga melanggar batas wilayah perairan Malaysia. Kemudian delapan orang itu diproses dengan hukum yang berlaku di Malaysia, namun sampai ditingkat mahkamah mereka divonis bebas. (fat).