BATAM (HK) – Viral video kondisi satwa di Hutan Wisata Mata Kucing, Batam, Kepulauan Riau tak terurus. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam menyebut Satwa dilindungi di kawasan Hutan Wisata Mata Kucing tersebut telah dievakuasi pada tahun 2021.
Dilihat pada Selasa (5/12/2023) pada video viral itu terlihat beberapa ekor anjing di dalam kandang. Narasi video tersebut menyebutkan bahwa satwa di Hutan Wisata Mata Kucing, Batam tak terurus dan disebutkan juga bahwa satwa di kawasan tersebut banyak yang telah mati dan belum dievakuasi.
“Mini Zoo di Batam dengan kondisi yang menyedihkan, beberapa hewan terlihat sudah mati di sana, tersisa beberapa hewan yang masih hidup, tetapi kondisinya benar-benar memprihatinkan,” tulis keterangan pada video viral itu.
Pengunggah video tersebut juga meminta tolong kepada pecinta satwa agar memberikan bantuan. Pengunggah video tersebut juga meminta memastikan kebenaran video yang didapatkan mereka.
“Mohon bantuan animal lovers sekitar Batam, sedih sekali melihat laporan ini. Mohon bantu cek ke lokasi, memastikan lagi benar adanya laporan ini. Pelapor meminta bantuan pada kami, bagaimana melihat pemandangan yang sangat miris di mini zoo Batam, yang sudah sangat minim pengunjung,” lanjut narasi video viral itu.
Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Batam, Desty Sitompul dikonfirmasi mengatakan satwa dilindungi di Hutan Wisata Mata Kucing telah lama disita pihaknya. Penyitaan itu dilakukan pada tahun 2021.
“Kami telah melakukan penyitaan satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh pihak Mata Kucing dan setahu Kami sampai saat ini mereka sudah tidak memelihara lagi satwa yang dilindungi. Penyitaan itu dilakukan pada tahun 2021,” ujarnya.
Desty menerangkan alasan penyitaan satwa lokasi hutan mata kucing karena pengelola tak memiliki izin. Sehingga ia memastikan saat ini hutan wisata mata kucing saat ini tidak memelihara satwa atau hewan yang dilindungi lagi.
“Penyitaan itu dilakukan karena mereka tak memiliki tak memiliki izin pemeliharaan hewan dilindungi. Aktivitas mereka dari dulu kita monitor,” ujarnya.
Desty menyebut bahwa hutan wisata mata kucing bukan masuk kategori mini zoo seperti narasi video viral. Hal itu karena lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk mendirikan mini zoo.
“Itu (Hutan Mata Kucing) bukan mini zoo seperti yang disebut dalam video viral. Karena kalau mini zoo harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Terkait narasi dan video viral yang menyebutkan bahwa ada satwa yang mati hingga tak terurus di Hutan Wisata Mata Kucing diragukan BKSDA Batam. Karena dalam video tersebut hanya berisi video beberapa ekor anjing saja.
“Kalau di lihat video itu tidak ada yang mati. Hanya ada anjing yang terlihat dalam video. Video kurang jelas. Tapi akan dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Sumber: DetikSumut