PADANG (HK) — Sonny Sandra, Lurah Kurao Pagang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan usai videonya berjoget dan merangkul dua biduan viral di media sosial.
Efek dari kejadian itu, Sonny harus menerima konsekuensi dibebastugaskan dari jabatan lurah yang baru ia emban dalam 4 bulan terakhir.
Tak hanya itu, Sonny juga diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat Kota Padang.
Sonny mengklarifikasi terkait video viral dirinya. Menurutnya, aksinya berjoget dan merangkul biduan itu sengaja diambil dan disebarluaskan karena diduga ketidaksenangan seorang tokoh masyatakat kepada dirinya.
“Video itu diambil secara sengaja dan disebarkan secara sengaja. Karena ketidaksenangan. Gitu. Ketidaksenangan itu terjadi ketika acara, saya dalam menyampaikan sambutan, mungkin ada beberapa tokoh masyarakat yang hadir yang organisasinya tersampaikan (tersinggung),” kata Sonny, Jumat (10/11/2023).
Sonny mengaku, dirinya yang terekam mendekati pipi biduan bukan suatu adegan ciuman. Adegan yang terjadi sebenarnya hanya mendekat ke telingga biduan untuk mengobrol karena suara musik terlalu keras.
“Mendekati pipi perempuan itu bukan ciuman. Karena musik keras. Saya ditanya sama perempuan itu. Abang lurah di sini? Kata orang abang lurah?,” ujar Sonny menirukan pertanyaan biduan.
Sonny mengaku, dirinya dipaksa berjoget oleh pemuda setempat. Bahkan juga ditawari minuman keras. Namun, karena ingin menjaga kedekatan dengan pemuda setempat, maka tawaran tersebut dilakukan.
“Maka saya ingin mendekatkan diri, bercengkerama dengan pemuda di satu meja. Setelah itu, ada minuman (miras) yang dihidangkan. Kawan-kawan pemuda ini minum semua, dan saya juga disuruh minum. Karena saya tidak biasa minum,” ujar Sonny.
Sonny menyebutkan minuman keras hanya setengah gelas yang diminumnya. Tidak disebutkan jenis minuman keras yang ditawari. Setelah itu, ia mengaku kepala pusing dan setengah sadar. Setelah minum, Sonny langsung seperti fly. Kemudian dia ditarik oleh pemuda untuk ikut bergoyang. Tidak lama kemudian, didatangkan perempuan.
“Saya juga tidak tahu perempuan itu dari mana (datangnya). Ternyata perempuan dibawakan oleh (seorang pemuda) yang baju merah,” ucap Sonny.
Aksi Sonny berjoget dan merangkul dua biduan ini diketahui terjadi dalam acara pelantikan ketua pemuda dan memeriahkan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2023. Sonny selaku lurah diundang untuk melakukan pelantikan ketua pemuda. Sonny diduga melanggar disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat, perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
Menurut Inspektur Inspektorat Kota Padang, Arfian, aksi berjoget dan merangkul biduan seperti yang dilakukan Sonny melanggar etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, ASN itu memiliki jabatan yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Ya harusnya memberikan contoh (baik). Ini tidak dilaksanakan. Tentu ini kami coba menggali lebih dalam apa motivasinya sehingga berbuat yang tidak pantas seharusnya dilakukan ASN. Ini yang akan digali (selama pemeriksaan),” kata Arfian.
Tim ad hoc akan melakukan pemeriksaan terhadap Sonny selama tujuh hari ke depan. Serta, mengkaji lebih dalam terkait kesalahan yang dilakukan sebagai ASN. Sesuai mekanismenya, Arfian akan panggil dan dilakukan proses pemeriksa.
Sumber: Republika