Demi Memudahkan Kinerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan empat opsi dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap pendukung bakal calon anggota DPD RI.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison di Tanjungpinang, Selasa (21/2), mengatakan opsi atau pilihan dalam proses verifikasi faktual tersebut semata-mata untuk memudahkan petugas panitia pemungutan suara (PPS) melakukan pendataan dan memastikan pemilih tersebut memberi dukungan kepada bakal calon DPD.
Opsi pertama dilaksanakan dengan cara menemui pemilih di kediamannya. Jika petugas tidak berhasil menemui pemilih, maka melaksanakan opsi kedua berupa komunikasi melalui telepon video atau dengan menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.
“Kalau opsi pertama tidak berhasil, maka petugas tidak perlu datang kembali ke rumah pemilih itu berulang kali. Petugas cukup menghubungi petugas penghubung bakal calon DPD untuk melaksanakan opsi selanjutnya,” katanya.
Opsi ketiga yakni video pengakuan pemilih bahwa benar dirinya sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD. Video itu diserahkan kepada petugas sesuai kesepakatan.
Sementara opsi terakhir, mengumpulkan pemilih di suatu tempat dan waktu yang disepakati antara petugas PPS dengan petugas penghubung calon anggota DPD. “Peraturan sekarang lebih memudahkan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa verifikasi faktual dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon anggota DPD RI dilakukan melalui uji sampel dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan, dan penentuan sampel dengan melakukan stratifikasi atau urutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin, dan umur secara berurutan.
Melalui metode itu, menurut dia seluruh bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri mengetahui sampel yang akan diambil oleh petugas verifikasi faktual kabupaten dan kota. Apalagi, KPU Kepri sudah memberikan kisi-kisi terkait sampel dukungan minimal pemilih yang akan diverifikasi secara faktual mulai 10-26 Februari 2023.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual berlangsung lancar dengan menggunakan empat opsi tersebut. KPU Tanjungpinang melakukan verifikasi faktual terhadap sebanyak 2.305 orang sampel pemilih yang terdata sebagai pendukung bakal calon anggota DPD.
“Ada puluhan pendukung bakal calon anggota DPD yang tidak dapat ditemui di kediamannya. Ini bukan kesalahan mereka, melainkan proses verifikasi faktual dari pagi hingga siang hari bentrok dengan jam kerja orang-orang yang ditemui petugas,” ucapnya.
Masing-masing bakal calon anggota DPD tersebut harus mengumpulkan dukungan pemilih minimal 2.000 orang, yang tersebar minimal di empat dari tujuh kabupaten dan kota.
Sumber: ANTARA