JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, Rabu (3/6/2026).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap saudara DH, SS, dan LP, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief.
Usai penetapan status hukum, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Dengan tangan diborgol, ketiganya digiring petugas secara terpisah menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan.
Pantauan di lokasi, para tersangka mulai dibawa keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini diduga bermula dari temuan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan pelanggaran tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan praktik jual-beli titik pelaksanaan program yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dalam tubuh lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyedot anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia
