LINGGA (HK) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait dugaan aktivitas illegal logging di Kabupaten Lingga khusunya di Kecamatan Singkep dan Singkep Barat.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga (IMKL) Tanjungpinang dan DLHK Kepri yang berlangsung di Kantor DLHK Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026)
Dalam pertemuan tersebut, IMKL menyerahkan sejumlah dokumentasi lapangan berupa foto-foto yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan Resang, Singkep Selatan.
Kepala Bidang Kehutanan DLHK Kepri, Ana, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah adanya penyampaian langsung dari IMKL.
“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke DLHK Provinsi terkait dugaan aktivitas tersebut. Informasi ini baru kami terima melalui audiensi bersama IMKL,” ujarnya.
Ana menjelaskan, DLHK memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi dalam sektor kehutanan. Sementara kewenangan penegakan hukum berada pada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hasil audiensi tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bahan tindak lanjut.
DLHK juga menyarankan agar temuan dan informasi yang dimiliki IMKL dituangkan dalam laporan resmi sehingga dapat diteruskan kepada instansi terkait untuk dilakukan penelaahan dan verifikasi.
Dalam audiensi tersebut, DLHK turut mengungkapkan bahwa pengawasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini hanya terdapat dua personel Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas melakukan pengawasan di wilayah tersebut.
Selain itu, Kabupaten Lingga juga telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan.
Ketua IMKL Tanjungpinang, Dimas Alpharezi, mengatakan organisasinya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan menyusun laporan resmi dan melakukan kajian lebih lanjut terkait dugaan aktivitas illegal logging yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami akan mengumpulkan data dan informasi secara lebih komprehensif, termasuk mengkaji dampak lingkungan maupun dampak sosial yang berpotensi ditimbulkan. Hasilnya akan menjadi bagian dari laporan yang akan kami sampaikan kepada instansi terkait,” kata Dimas.
Dalam diskusi tersebut, Dimas juga menyoroti keberadaan kayu hasil pembukaan lahan dari sejumlah perusahaan yang pernah beroperasi di Kabupaten Lingga. Menurutnya, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai tata kelola dan distribusi kayu hasil pembukaan lahan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Julhaidir selaku fungsional bidang kehutanan menjelaskan bahwa aspek legalitas pemanfaatan kayu harus dilihat secara menyeluruh, termasuk melalui penelusuran dokumen dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perlu ditelusuri kembali apakah perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban PNBP dan ketentuan administrasi lainnya. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai aturan, maka pemanfaatan kayu tersebut memiliki dasar legal,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara IMKL Tanjungpinang, Yogi Saputra, menilai informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas illegal logging di Kabupaten Lingga perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
“Kami membawa dokumentasi lapangan yang kami peroleh di wilayah Resang, Singkep Selatan. Harapan kami, informasi ini dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan investigasi yang objektif sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujar Yogi.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong koordinasi antara masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pemerintah daerah terkait pengawasan sumber daya hutan di Kabupaten Lingga. (tir)




