BINTAN (HK) — Usaha Ready mix di jalan Langsat, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan diduga tidak memiliki ijin lengkap.
Hal ini dikatakan Samsudin tokoh pemuda setempat, kemarin. Samsudin mengatakan, dugaan adanya tak berijin lengkap ini muncul karena lokasi ready mix tersebut dikabarkan masuk dalam kawasan pariwisata bukan industri.
“Kemudian usaha ready mix yang menghasilkan limbah tersebut dekat dengan pemukiman warga setempat,” ujar Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bintan itu.
Dikatakan Samsudin, Sekedar informasi, ready mix adalah istilah beton yang sudah siap untuk digunakan tanpa perlu lagi pengolahan di lapangan.
“Informasi yang saya peroleh dari berbagai sumber, ready mix yang dihasilkan di lokasi tersebut dijual ke beberapa daerah di Bintan. Jika benar usaha ready mix itu ilegal, artinya pihak pembeli bisa dijerat pidana penadahan karena hasil produksi yang dihasilkan ilegal,” jelasnya. .
Terkait legalitas ready mix tersebut, beredar kabar hanya mengantongi ijin dari Kades setempat.
“Padahal lokasi tersebut dikabarkan masuk kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Bintan,” imbuhnya.
Samsudin menambahkan, dalam waktu dekat ini jalan Langsat Desa Sebong Lagoi akan ada pelebaran jalan dan pengaspalan jalan.
“Kami selaku masyarakat khususnya jalan Langsat ini merasa senang karena dampak positif untuk masyarakat bisa berkembang ekonominya ke depan,” imbuhnya.
Terkait akan diaspal kata dia, ini tentunya jalan bagus dan mulus. yang menjadi kendala adalah adanya pengusaha ready mix yang setiap hari melewati jalan tersebut.
“Tentu dampaknya akan bisa merusak aspal tersebut, sedangkan saat ini saja jalan banyak yang berlubang,” jelasnya.
Ditambahkan Samsudin, selama ini masyarakat taat membayar pajak, baik pajak kendaraan maupun pajak tanah dan bangunan.
Inilah hasilnya yang dinikmati fasilitas baik jalan maupun fasilitas umum lainnya seperti lampu jalan, drainase dan tempat ibadah.
“Saya berharap pengusaha ready mix tersebut bisa mencari solusi agar bisa cari jalan pribadi seperti di wilayah Sebong Pereh dekat jalan umum/besar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Sebong Lagoi Mazlan mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha ready mix di wilayahnya.
“Kades tidak pernah mengeluarkan izin dan bukan wewenang kami untuk memberikan izin usaha tersebut,” ujarnya melalui pesan Whatsapp kepada media ini.
Terkait dengan kelengkapan izin usaha ready mix tersebut, Mazlan menyarankan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pengusaha.
Terkait jalan Langsat yang akan diperbaiki itu murni usulannya ke BP Kawasan Bintan.
“Alhamdulillah usulan saya ditanggapi oleh BP Kawasan,” imbuhnya. (eza)