NATUNA (HK) – Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Natuna tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.406.575,00 atau naik sekitar Rp 68.000,00 dari tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.338.575,00.
Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Jumat (24/11/2023).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Husyaini ketika dijumpai seusai acara mengatakan, berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan membahas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna maka diusulkan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 naik sekitar 2,07 persen.
“Jumlah ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK ini akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ungkap Husyaini.
Husyaini menambahkan, pengusulan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
” PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya,” tambahnya.
Husyaini menjelaskan, dalam rapat pembahasan UMK bersama Serikat Buruh dan APINDO semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.
“Tidak ada kendala saat rapat bersama APINDO dan Serikat Buruh tadi, hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dari kabupaten saja ,” jelasnya.
Meski pengusulan UMK mengalami kenaikan, namun Husyaini menjelaskan bahwa hal ini masih hanya sebatas usulan, ketetapannya nanti akan dilakukan oleh Pihak Provinsi.
Ia juga menjelaskan, terkait UMK pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna.
“Kalau untuk perusahaan sudah ada yang ikut UMK, kita ambil contoh perusahaan tambang IKJ, namun kalau untuk UMKM masih belum hal ini karena bergantung pada kesepakatan kerja dan kondisi pendapatan UMKM itu sendiri,” tutupnya. (fat)