BINTAN (HK) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2024 diusulkan naik sebesar 1,33 persen dari Rp3.889.015 menjadi sekira Rp 3.950.950.
“Usulan UMK 2024 naik 1,33 persen menjadi sekira Rp 3.950.950,” kata Kadisnaker Bintan, Ii Santo usai rapat pembahasan UMK tahun 2024 di ruang rapat 3, Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (22/11/2023).
Dalam rapat Dewan Pengupahan Bintan terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan pemerintah, terdapat beberapa rekomendasi usulan besaran UMK 2024.
Dia menyebut, FSPMI Bintan merekomendasikan kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2023, kemudian Serikat Pekerja Bintan mengusulkan kenaikan sekira 12 persen.
Sementara itu dua serikat pekerja lain yakni SPSI LEM Bintan dan FKUI KSBSI Bintan, serta pengusaha dan pemerintah daerah, kata dia, besaran kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan Raya, Salmon mengatakan, serikatnya mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
“Kita ikut perintah dari pusat (FSPMI) yang mengusulkan kenaikan 15 persen,” katanya.
Menurut dia, usulan kenaikan 15 persen mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, lanjut dia, angka pertumbuhan daerah sudah lumayan membaik dan pendapatan asli daerah pun mulai mengalami kenaikan.
“Mudah-mudahan usulan kenaikan 15 persen dari kita (FSPMI) menjadi pertimbangan pemerintah,” imbuhnya.
Sekretaris Apindo Bintan, Budi Hartono Hasibuan menyampaikan, pihaknya mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait usulan besaran UMK tahun 2024.
“Kita sesuai acuan PP Nomor 51 tahun 2023,” ujarnya.
Sumber: Batampos