TANJUNGPINANG (HK) — Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri. Pada Kamis (30/11/2023), Ansar menandatangani surat keputusan penetapan UMK 2024 tersebut.
“Sudah saya tandatangani,” kata Ansar saat ditemui, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1314 Tahun 2023, UMK 2024 kota Tanjungpinang sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3.76 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK Batam 2024, yang diatur oleh SK Nomor 1315 Tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp4.685.050, mengalami kenaikan sebesar 4,10 persen atau setara dengan Rp184.610 dari tahun sebelumnya.
Untuk Kabupaten Bintan, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp3.959.950 berdasarkan SK Nomor 1316 Tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 1.33 persen dari tahun sebelumnya.
Sedangkan Kabupaten Karimun, berdasarkan SK Nomor 1317 Tahun 2023, menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.715.000, mengalami kenaikan sebesar 3.42 persen.
Kabupaten Lingga, dengan UMK 2024 sebesar Rp3.402.492, mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari tahun 2023, berdasarkan SK Nomor 1318/2023.
Kabupaten Natuna menetapkan nilai UMK 2024 sebesar Rp3.406.575 atau naik 2.07 persen dari tahun 2023, berdasarkan SK Nomor 1319/2023.
Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK 2024 sebesar Rp3.757.500 atau naik 2.08 persen dari tahun 2023, dengan keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 1320 Tahun 2023.
Sumber: GoKepri