BINTAN (HK) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi tentang bebas visa kunjungan khusus wisata di kawasan Travel Bubble.
SE Nomor IMI-0196.GR.01.01 tahun 2022 tentang bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan dengan Singapura dalam masa pandemi Covid-19.
Pembukaan travel bubble di Lagoi telah secara resmi beroperasi mulai 24 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bintan, Tarmizi menuturkan bahwa sangat mendukung langkah pemerintah yang telah membuka pintu masuk wisatawan asing ke Bintan melalui skema travel bubble.