BATAM (HK) – Transaksi narkotika jenis sabu di simpang Dam Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam masih ada, padahal lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan penindakan dan penertiban oleh aparat kepolisian.
Untuk menindak narkotika dan perjudian yang ada di simpang dam yang menjadi selter perjudian dan narkoba itu sudah diratakan dan sudah dibuat pos pengamanan terpadu dari TNI, Polri maupun masyarakat setempat untuk menjaganya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pada kenyataannya masih adanya praktek narkotika yang terjadi di Simpang Dam tersebut.
Dimana pada tanggal 2 Oktober 2023 di salah satu warung di simpang Dam tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial IC (49).
“Barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok warna putih merek malboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus atau paket plastik bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu,” ucap Nugroho, Senin (23/10/2023).
Dikatakan Nugroho, pelaku IC berperan sebagai kurir atau menerima pekerjaan atau orderan dari B (saat ini DPO) untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke Botania.
“Berdasarkan keterangan tersangka, upah yang akan di terima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah sebesar Rp 3 juta,” kata Nugroho.
Disebutkannya, kemudian pada tanggal 22 oktober 2023 di Ruli Simpang Dam Kelurahan polisi mengamankan pria inisial JA (26), barang bukti berupa 3 bungkus atau paket plastik bening yang didalamnya sabu, 1 buah alat isap, 4 bungkus plastik bening.
“Pelaku JA berperan sebagai menerima pekerjaan dari inisial A (DPO) yang akan menjual haram tersebut ke daerah Seputaran Ruli Simpang Dam Muka Kuning, jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil dia akan mendapat upah sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang Dam supaya lebih waspada lagi dan menginfokan kepada kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika disana.
“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Simpang Dam yang sudah berpuluh tahun ada praktek narkotika berhasil kita ratakan, supaya kita sama-sama menjaga Simpang Dam ini bersih dari narkotika,” imbuhnya. (dam)