Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polisi

badge-check


					TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polisi Perbesar

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polisi

BATAM (HK) – Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Batam dilaporkan ke Polresta Barelang, yakni terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Prabowo – Gibran, yang diduga dirusak atau dicopot oleh para pengawas pemilu itu yang dipasang di ikon Welcome To Batam.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Kepri, Musrin S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., kepada awak media, usai membuat laporan di Mapolresta Barelang. Senin (1/1/2024) malam.

“Kita melaporkan hal itu dengan mendatangi Polresta Barelang dan langsung diproses sekitar pukul 16.00 wib hingga 20.29 wib,” kata Musrin.

Disebutkannya, dalam membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ini, terkait dugaan perusakan APK Prabowo – Gibran yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kepri dan Batam.

”Kita sampaikan ke Polresta Barelang, bahwa kita buat laporan pengaduan dugaan pengrusakan dulu,” ujar Musrin.

Menurut Musrin, pemasangan APK itu atau spanduk itu sendiri telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam , yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Jadi izin itu telah tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat itu adalah balasan dari surat izin peminjaman tempat di Welcome To Batam untuk pemasangan Baliho Gemoy dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama.

Dimana DPD Gerindra Kepri telah mengeluarkan surat permohonan peminjaman tempat bernomor KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

”Sebelum dipasang kita sudah dapatkan izin dari Pemerintah setempat, dan telah dikeluarkan izinnya itu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” jelasnya.

Disebutkannya, dengan adanya hal pencopotan atau pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kepri dan Batam itu, maka pihaknya juga telah mengambil langkah dengan melaporkan hal ini juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setelah ini pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

” Kami sudah laporkan persoalan itu ke DKPP,” imbuhnya.

Terkait adanya perbedaan tanggapan dari Ketua TKD Prabowo – Gibran Kepri Asman Abnur akan hal itu, Musrin berujar bahwa saat TKD Kepri tetap solid dan kompak.

”Ketua TKD sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini, mungkin saja beliau lupa” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Trending di ANAMBAS