KARIMUN (HK) – Polres Karimun Tindak tegas aksi perang sarung yang terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sekelompok remaja dan pemuda yang terlibat dalam kegiatan tersebut kini diamankan oleh Polres Karimun akibat insiden yang mengakibatkan adanya korban yang harus dirawat di rumah sakit.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa ada sekitar 19 hingga 20 orang yang sedang diproses di Polsek Tebing, termasuk salah satu orang dewasa yang diduga sebagai penghasut.
“Sampai saat ini proses nyidik masih berlanjut,” kata AKBP Fadli.
Meskipun belum ada penahanan, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Mayoritas pelaku merupakan remaja dan di bawah umur.
“Semoga ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain, dan tidak terjadi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Saat ini, korban dari aksi perang sarung masih dalam proses penyembuhan. Kapolres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi berurusan dengan hukum.
Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Aksi perang sarung yang berujung pada tindakan kekerasan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih mengutamakan keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(ilh)