BATAM (HK) – Tim Terpadu Polresta Barelang pun mendirikan 2 pos di Jembatan 4 dan di rest area dalam pengamanan terhadap kegiatan Pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang, Kamis (7/9/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan warga pun memblokir jalan dengan menumbangkan 10 pohon yang ada di 3 titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area yang kurang lebih sepanjang 25km.
“Kami mendirikan 2 pos di Jembatan 4, dan di rest area, termasuk tadi ada 8 tersangka yang diamankan karena melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Nugroho.
“Alhamdulillah sudah kita bersihkan. sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” tambahnys.
Sebelumnya, Tim Terpadu mengamankan 8 orang pelaku yang melawan petugas. Penangkapan mereka disertai sejumlah barang bukti berupa bom molotov, ketapel, parang dan batu.
8 pelaku tersebut pun dijerat dengan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara. (dam)