TANJUNGPINANG (HK) — Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019.
Dua terdakwa, Bayu Wicaksono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Siswanto sebagai kontraktor dari CV.Bina Mekar Lestari (Penyedia lanjutan TA. 2019), didampingi tim Penasihat Hukumnya, Dr. Edy Rustandi, S.H, M.H., Edward Sihotang, S.H., dan Dwiki Kristantio, S.H.
Dalam sidang ini, Kamis (29/2/2024), tim Penasehat Hukum terdakwa Siswanto mempersembahkan dua saksi ahli, yaitu Ir. Teuku Anshar, CES, Ahli Konstruksi, dan Ir. Riad Horem Dipl HE, Ahli Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Saksi A De Charge (meringankan), Hamrudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua RW dan saat ini sebagai Kepala Desa Penaga, Bintan, juga dihadirkan.
Menurut keterangan ahli, Ir. Riyad Horem, Dipl HE, Feasibility Study (FS) sebelum dilelangnya proyek sifatnya opsional dan biasanya diperlukan untuk proyek-proyek besar dengan dampak luas pada masyarakat.
Proses tender yang diikuti oleh satu perusahaan pun tetap sah, meskipun hanya satu perusahaan yang menawarkan. Tanggung jawab uji kualitas dan review desain seharusnya menjadi tugas pemerintah sebelum pekerjaan ditenderkan kembali.
Ir. Teuku Anshar, CES, mengonfirmasi bahwa tambah kurang pekerjaan dalam konstruksi jembatan dibenarkan, selama didasari justifikasi teknis dan addendum kontrak. Dia juga menjelaskan fungsi plat injak dalam jembatan untuk mendistribusikan beban.
Dalam persidangan, saksi A De Charge mengungkapkan bahwa jembatan yang dibangun sebelumnya memiliki kedalaman tiang pancang melebihi 30 meter, sedangkan pemasangan tiang pancang dalam proyek yang dikerjakan oleh terdakwa sebelumnya tidak mencukupi. Ini menunjukkan masalah pada kontraktor pertama.
Sidang dipimpin oleh Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH (hakim ad hoc Tipikor), dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan. (nel)