Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Tim PH Terdakwa Siswanto Hadirkan 2 Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Perkara Jembatan Tanah Merah

badge-check


					Dua saksi ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa Siswanto, perkara dugaan korupsi jembatan Tanah Merah yakni Ir. Teuku Anshar, CES, dan Ir. Riad Horem Dipl HE, saat diambil sumpahnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Perbesar

Dua saksi ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa Siswanto, perkara dugaan korupsi jembatan Tanah Merah yakni Ir. Teuku Anshar, CES, dan Ir. Riad Horem Dipl HE, saat diambil sumpahnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG (HK) — Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019.

Dua terdakwa, Bayu Wicaksono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Siswanto sebagai kontraktor dari CV.Bina Mekar Lestari (Penyedia lanjutan TA. 2019), didampingi tim Penasihat Hukumnya, Dr. Edy Rustandi, S.H, M.H., Edward Sihotang, S.H., dan Dwiki Kristantio, S.H.

Dalam sidang ini, Kamis (29/2/2024), tim Penasehat Hukum terdakwa Siswanto mempersembahkan dua saksi ahli, yaitu Ir. Teuku Anshar, CES, Ahli Konstruksi, dan Ir. Riad Horem Dipl HE, Ahli Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Saksi A De Charge (meringankan), Hamrudin, yang pernah menjabat sebagai Ketua RW dan saat ini sebagai Kepala Desa Penaga, Bintan, juga dihadirkan.

Menurut keterangan ahli, Ir. Riyad Horem, Dipl HE, Feasibility Study (FS) sebelum dilelangnya proyek sifatnya opsional dan biasanya diperlukan untuk proyek-proyek besar dengan dampak luas pada masyarakat.

Proses tender yang diikuti oleh satu perusahaan pun tetap sah, meskipun hanya satu perusahaan yang menawarkan. Tanggung jawab uji kualitas dan review desain seharusnya menjadi tugas pemerintah sebelum pekerjaan ditenderkan kembali.

Ir. Teuku Anshar, CES, mengonfirmasi bahwa tambah kurang pekerjaan dalam konstruksi jembatan dibenarkan, selama didasari justifikasi teknis dan addendum kontrak. Dia juga menjelaskan fungsi plat injak dalam jembatan untuk mendistribusikan beban.

Dalam persidangan, saksi A De Charge mengungkapkan bahwa jembatan yang dibangun sebelumnya memiliki kedalaman tiang pancang melebihi 30 meter, sedangkan pemasangan tiang pancang dalam proyek yang dikerjakan oleh terdakwa sebelumnya tidak mencukupi. Ini menunjukkan masalah pada kontraktor pertama.

Sidang dipimpin oleh Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH (hakim ad hoc Tipikor), dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Bintan. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI