BINTAN (HK) – Tim Intel Korem 033/Wira Pratama berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba di wilayah Gang Kenanga, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (23/4).
Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Intel yang dipimpin oleh Peltu Ali Panjaitan selaku Danpos Bintan bersama lima anggota lainnya langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Setelah hampir lima jam pengamatan, tepat pada pukul 19.10 WIB, petugas melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki lokasi target.
Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria tersebut.
Dalam proses penangkapan, ditemukan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya terbungkus plastik berwarna biru. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu kantong narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Taufik Hidayat, berusia 57 tahun, warga Komplek Pattimura, Jalan Soekarno Hatta, Kota Tanjungpinang. Dia diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita satu bungkus rokok Sampoerna Prima yang turut diamankan dari tangan pelaku. Saat ini, Taufik Hidayat tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Intel untuk pengembangan lebih lanjut.
Rencananya, pelaku akan diserahkan kepada BNNK Tanjungpinang pada Kamis, 24 April 2025, guna proses hukum lebih lanjut. (r/eza/nel)