Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tersangka.

JAKARTA (HK) – Pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (E). terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), menguak fakta baru, Senin (8/8/2022).

Tim pengacara Bharada E mengungkapkan, tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, bukan insiden kejadian tembak-menembak. Melainkan disebutkan, sebagai pembunuhan berencana tanpa perlawanan.

Pengacara Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya, Bharada E, sudah mengakui ikut dalam aksi pembunuhan Brigadir J. Bahkan diakui oleh Bharada E, bahwa ia menjadi pelaku penembakan pertama terhadap Brigadir J.

“Dia (Bharada E) sudah mengaku. Dia yang menembak pertama kali,” ujar Boerhanuddin via sambungan telefon, dari Jakarta, Senin (8/8/2022).

Tetapi, kata Boerhanuddin, pengakuan kliennya yang melakukan tembakan pembuka, atas dasar perintah dari atasannya. “Dia (Bharada E), mengaku menembak karena ada tekanan. Dan itu atas perintah dari atasannya,” ujar Boerhanuddin.

Tim pengacara belum berani menyebutkan nama atasan yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sebab, dikatakan pengacara, materi soal pemberi perintah tersebut, masih dalam pendalaman tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Polri, dan juga Tim Gabungan Khusus, bersama Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri.

Namun, kata Boerhanuddin, Bharada E menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan juga kepada penyidik, penembakan sampai mati terhadap Brigadir J itu, dilakukan lebih dari dua orang. “Kan dia sudah mengaku ikut menembak. Dan dia sebutkan, setelah dia (melakukan penembakan) ada pelaku lain,” ujar Boerhanuddin.

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version