Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

THM Ditemukan Buka di Waktu Larangan, Satpol PP Batam Beri Peringatan

badge-check


					Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari. ANTARA/Jessica Perbesar

Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari. ANTARA/Jessica

BATAM (HK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepulauan Riau temukan tempat hiburan malam (THM) di Batam yang melanggar aturan jam operasional saat bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, mengatakan pihaknya menemukan satu THM yang tetap menjalankan operasionalnya pada awal puasa.

“Aturannya adalah pada 3 hari pertama puasa itu ya tutup operasional. Saat razia kami temukan 1 THM yang tetap buka di malam pertama puasa, itu di kawasan Dotamana. Dan itu kami berikan surat peringatan,” ujar Imam di Batam, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan pihaknya melakukan razia terhadap THM sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“THM tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadhan. Di waktu-waktu inilah kami lakukan razia,” ujar dia.

Berdasarkan surat edaran tersebut, penutupan total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan di awal Ramadhan mulai H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H) dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).

Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadhan 1445 H).

Selanjutnya, 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H -1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), H +1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H).

 

Sumber: Antara News

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM