TANJUNGPINANG (HK) – Komisi Informasi (KI), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar, dan Octhian Syah Reza, melawan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sidang adjudikasi sengketa informasi tersebut, terbuka untuk umum, dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis(24/10/2024).
Dari pantauan, sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota, E. Afrizal dan Saut M. Samosir.
Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.
“Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa,” katanya.
Meski demikian, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan dengan pemeriksaan awal terkait legal standing meski tanpa kehadiran termohon.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan akan diadakan mediasi. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian hingga akhirnya putusan dibacakan.
Di sisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi tersebut, ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.
“Kita tentu kecewa. Karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional. Ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 organisasi perangkat daerah (OPD),” ucap Tengku Azhar.
Yakni, ungkapnya, diperkirakan senilai Rp48.623.000.000,- serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp 80.054.000.000.
Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. (eza)