MAKASSAR (HK) — Beberapa minggu lalu, sejumlah portal media online mempublikasikan berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Sekolah SDN Mattoanging II, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kepala Sekolah tersebut mendapat pembelaan dari kuasa hukumnya, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H., C.IB. Namun, pada 18 Juli 2024, muncul berita lain dengan judul “Pengacara SDN Mattoanging Overthinking”.
Menyusul viralnya berita tersebut, pengacara kembali memberikan tanggapan pada Jumat (26/7/2024).
“Saya, Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H., C.IB, selaku kuasa hukum SDN Mattoanging II, menyoroti beberapa portal media online yang mengklaim adanya pungli di sekolah tanpa memahami konteks dan kondisi sebenarnya di lapangan,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib di SDN Mattoanging II dan sering meraih prestasi. Menurutnya, wartawan seharusnya lebih memahami perbedaan antara pungli dan kontribusi sukarela dari orangtua murid.
“Dalam dunia pendidikan, dana BOS tidak selalu mencakup semua kebutuhan. Ketika kegiatan tertentu tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, dukungan sukarela dari orangtua murid dan komite sekolah sangat penting. Kontribusi ini adalah amal jariyah yang bermanfaat,” tegas Hendra.
Hendra menambahkan bahwa kritik dan saran yang konstruktif sangat diperlukan untuk perbaikan. Namun, ia meminta agar berita disampaikan dengan cara yang berbasis fakta dan tidak merusak reputasi sekolah. “Berita yang tidak didasarkan pada verifikasi dapat menciptakan polemik dan merusak reputasi sekolah, yang pada akhirnya menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya.
“Sebagai wartawan profesional, penting untuk selalu melakukan verifikasi informasi dan menghindari penyebaran berita hoaks atau keliru. Hal ini untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan membangun kepercayaan masyarakat,” lanjut Hendra.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik yang membangun harus disampaikan dengan bijak dan berbasis fakta, bukan berdasarkan opini atau sensasi semata.
“Marilah kita bersama-sama membangun dunia pendidikan dengan semangat kebersamaan. Kritik yang membangun sangat diperlukan, namun sebaiknya disampaikan dengan cara yang menghormati prinsip praduga tak bersalah dan didasari oleh fakta yang akurat,” tutup Hendra. (*)