Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Asusila di Ponpes di Lingga Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

badge-check


					Terdakwa Kasus Asusila di Ponpes di Lingga Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara Perbesar

Terdakwa Kasus Asusila di Ponpes di Lingga Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

LINGGA (HK) — Kasus perbuatan tindak asusila yang melibatkan terdakwa Rusmaidi alias Edi (51) dan juga anaknya Ronan (22) terhadap santriwati di ponpes yang mereka kelola di Kabupaten Lingga beberapa waktu yang lalu, telah dinyatakan bersalah dan kini telah dijatuhi vonis terhadap kedua terdakwa tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) selaku ayah dan Ronan Septian alias Ronan (22) selaku anak, dalam kasus asusila. Beberapa korban sendiri diketahui masih di bawah umur.

Pembacaan putusan dilakukan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg Tanggal 17 Juli 2024. Di sini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga ditetapkan untuk tetap ditahan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br, dan Sayed Fauzan, dalam putusan tersebut juga menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum. Vonis hakim ini di atas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, yakni 12 tahun.

Sebelumnya diketahui kalau terdakwa Rusmaidi alias Esi ini merupakan pendiri dari pondok pesantren yang dimaksud. Sedangkan terdakwa Ronan yang merupakan anak dari terdakwa Edi ini di pesantren tersebut duduk sebagai pimpinan dan pengasuh para santri.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Andri mengatakan kalau sebelum agenda putusan hakim ini, terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan.

“Di dalam sidang kemarin, terdakwa melakukan pembelaan terhadap kasus yang ia jalani,” kata Andri. (rangga)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

11 Desember 2024 - 15:57 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Malam Puncak Peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lingga

2 Desember 2024 - 10:30 WIB

Meriahkan HGN 2024, PGRI Lingga Gelar Turnamen Futsal

2 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGGA