TANJUNGPINANG (HK) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis ringan terdakwa Apnal Jony alias Ahuat pemilik Star Pool Cafe Game Centre di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjalani sidang putusan tindak pidana ringan perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjunpinang, Senin (18/3/2024).
Dalam putusan majelis hakim tunggal, Sayed Fauzan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan Terdakwa Ahuat terbukti bersalah dalam perkara setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin melanggar Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a perda kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengendalian minuman beralkohol.
“Menjatuhkan denda Rp5 juta subsider 8 hari kurungan penjara,” kata Hakim tunggal Sayed Fauzan.
Dalam perkara penjualan mikol tak berizin itu, Hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar peraturan daerah, serta meresahkan masyarakat.
Fauzan juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya ingatkan ya, intinya teguran dari pihak kepolisian,” ujar Hakim.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari penyidik Polsek Bintan Timur. Terdakwa Ahuat sebelumnya dituntut membayar denda Rp45 juta subsider empat bulan penjara, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan penyidik Polsek Bintan Timur itu, terdakwa Ahuat meminta kepada hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut..
“Saya merasa menyesal, mohon diringankan, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Ahuat.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Januari 2024 dini hari. (nel)