Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Terdakwa Ahuat Pemilik Star Pool Cafe di Bintan Hanya Divonis Bayar Denda Rp5 Juta, Akibat Jual Mikol Tak Berizin

badge-check


					Jual Mikol Tanpa Izin, Terdakwa Ahuat Pemilik Star Pool Cafe di Kijang, Bintan Timur usai Divonis ringan Hakim PN Tanjungpinang untuk bayar Denda Rp5 Juta subsider 8 hari kurungan, Senen (18/3/2024). Perbesar

Jual Mikol Tanpa Izin, Terdakwa Ahuat Pemilik Star Pool Cafe di Kijang, Bintan Timur usai Divonis ringan Hakim PN Tanjungpinang untuk bayar Denda Rp5 Juta subsider 8 hari kurungan, Senen (18/3/2024).

TANJUNGPINANG (HK) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis ringan terdakwa Apnal Jony alias Ahuat pemilik Star Pool Cafe Game Centre di Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjalani sidang putusan tindak pidana ringan perkara penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjunpinang, Senin (18/3/2024).

Dalam putusan majelis hakim tunggal, Sayed Fauzan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan Terdakwa Ahuat terbukti bersalah dalam perkara setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin melanggar Pasal 21 ayat 1 juncto pasal 11 ayat 1 huruf a perda kabupaten Bintan nomor 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengendalian minuman beralkohol.

“Menjatuhkan denda Rp5 juta subsider 8 hari kurungan penjara,” kata Hakim tunggal Sayed Fauzan.

Dalam perkara penjualan mikol tak berizin itu, Hakim juga menyampaikan hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa karena melanggar peraturan daerah, serta meresahkan masyarakat.

Fauzan juga mengingatkan terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya ingatkan ya, intinya teguran dari pihak kepolisian,” ujar Hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari penyidik Polsek Bintan Timur. Terdakwa Ahuat sebelumnya dituntut membayar denda Rp45 juta subsider empat bulan penjara, serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan penyidik Polsek Bintan Timur itu, terdakwa Ahuat meminta kepada hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut..

“Saya merasa menyesal, mohon diringankan, saya berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Ahuat.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengamankan 182 kaleng minuman alkohol (mikol) dari tempat hiburan malam Star Pool & Cafe Game Center, Jalan Barek Motor Kijang, Rabu 3 Januari 2024 dini hari. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI