TANJUNGPINANG (HK) — Terbukti korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan, Hakim PN Tanjungpinang memberi bonus tambahan hukum terdakwa Bayu Wicaksono dari 4 tahun tuntutan Jaksa sebelumnya menjadi total 8 tahun penjara dalam dua perkara sekaligus, Kamis (28/3/2024).
Sementara terdakwa Siswanto yang sebelumnya dituntut Jaksa 7 Tahun penjara, diberi bonus pengurangan hukuman 3 tahun dengan vonis hukuman 4 tahun penjara.
Vonis kedua terdakwa dalam tiga berkas korupsi proyek jembatan Tanah Merah Bintan ini, dijatuhkan Majelis Hakim Riska Widiana Majelis Ketua didampingi dua hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Ari dari hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,
Hakim menyatakan, kedua terdakwa (Bayu Wicaksono dan Siswanto-red) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara Rp.6 miliar lebih.
Hal itu, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 2 jo Pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatanya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan atas berkas korupsi tahun 2018,” kata Hakim.
Sedangkan untuk berkas kedua, korupsi proyek jembatan Tanah Merah tahun 2019, terdakwa Bayu Wicaksono juga divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Terhadap terdakwa Siswanto, menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim.
Selain hukuman pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun.
Sementara uang Rp250 juta dan Rp50 juta yang disetorkan oleh Agung proyek jembatan tanah merah tahun 2018, serta uang Rp 213 juta untuk proyek tahun 2019, dirampas sebagai Uang Pengganti (UP) untuk negara.
Atas putusan ini, ke dua terdakwa Siswanto dan Bayu Wicaksono, melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama, juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Putusan Bayu Wicaksono ini, bertambah menjadi 8 tahun dari 4 tahun tuntutan Jaksa terhadap dua berkas perkara (Korupsi proyek jembatan tanah merah tahun 2028 dan 2019) sebelumnya.
Sedangkan terdakwa Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari CV.Bina Mekar Lestari, hukumannya dikurangi hakim PN dari 7 tahun penjara tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan di Bintan ini, ditetapkan Penyidik kejaksaan tinggi Kepri sebagai tersangka.
Kedua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 Miliar tahun 2018 dan tahun 2019.
Hal itu disebabkan, jembatan Tanah Merah di Bintan yang dikerjakan sejak 2018 hingga 2019 roboh dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat umumnya. (nel)