BATAM (HK) – Meski sudah menjadi pembahasan, namun tarif parkir di Kota Batam, belum ada kenaikan yakni kendaraan roda dua seribu, dan roda empat masih Rp 2 ribu.
“Belum ada perubahan nilainya. Sekarang masih menunggu regulasi terbaru, yakni perda tentang pajak dan retribusi tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Salim pada Senin (8/1/2024).
Dilanjutkan Salim, nanti jika sudah keluar nomor perda baru perwakonya bisa dibuat, dan selanjutnya untuk tarif parkirnya baru bisa dinaikkan.
“Jadi untuk sekarang masih memakai tarif parkir yang lama, sampai perwakonya dibuat,” ujarnya.
Salim menyebutkan, untuk jam operasionalnya juga masih sama seperti kemaren, yakni pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
“Sepanjang jam itu saja juru pakir boleh mengutip, lewat dari itu petugas parkir tidak boleh mengutipnya,” katanya. (nita)