BATAM (HK) – Mulai hari ini, 17 Desember 2024, tarif baru pembuatan paspor resmi diberlakukan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024), lalu .
Aturan tersebut mulai berlaku 60 hari setelah diterbitkan.
Rincian Tarif Baru Paspor
- Paspor Biasa Non-Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000 per permohonan.
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000 per permohonan.
Sementara itu, biaya tambahan untuk paspor hilang dan rusak tetap sama:
- Beban paspor hilang: Rp1.000.000 per buku.
- Beban paspor rusak: Rp500.000 per buku.
Persyaratan Membuat Paspor Baru
Untuk mengurus paspor, berikut dokumen yang wajib dilengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, buku nikah, ijazah, akta perkawinan, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia (bagi WNA yang telah menjadi WNI).
- Surat penetapan ganti nama (bagi pemohon yang mengganti nama resmi).
Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi
- Mengisi data melalui aplikasi atau loket yang disediakan di kantor imigrasi.
- Menyerahkan dokumen persyaratan untuk diperiksa oleh petugas.
- Jika dokumen lengkap, pemohon akan menerima tanda terima dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
- Jika dokumen belum lengkap, permohonan akan dikembalikan dan dianggap batal.
Dengan adanya tarif baru ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan layanan keimigrasian sekaligus memberikan opsi masa berlaku paspor yang lebih fleksibel bagi masyarakat. (da)