TANJUNGPINANG (HK) – Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan cagar budaya masa lalu, yang sangat bernilai.
Salah satu bentuk dalam peninggalan budaya tersebut adalah, benda atau material, yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, disebut sebagai benda cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Tanjungpinang (Tpi), Muhammad Nazri, menyampaikan bahwa, cagar budaya di Tanjungpinang merupakan bukti sejarah yang penting, yang tidak hanya untuk pelestarian. Akan tetapi, juga memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan religi.
“Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata sejarah dan religi,” ujar Nazri saat membuka kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB), dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).
Sejak 2019 hingga 2023, terang Kadisbudpar Tpi, tim ahli cagar budaya telah menetapkan sejumlah cagar budaya, baik itu di tingkat kota, maupun di tingkat provinsi, termasuk yang ada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah, pelestarian situs bersejarah di Tanjungpinang,” tambahnya.
Kepala Bidang (Kabid), Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 96 cagar budaya (CB) yang telah ditetapkan di Tanjungpinang.
Rinciannya, 46 CB di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 CB di tingkat kota. Dari jumlah tersebut, 23 CB telah dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi, sementara 5 CB di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Wali Kota Tanjungpinang No. 541 Tahun 2023.
“Tahun ini, kami menargetkan penetapan lima objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya resmi. Objek-objek ini tersebar di wilayah Tanjungpinang dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli,” kata Wimmy.
Beberapa ODCB yang didaftarkan untuk penetapan oleh TACB Kota Tanjungpinang antara lain, Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu/Tangga Bertingkat, yang berasal dari abad ke-19 (1851-akhir abad ke-19).
Selain itu, terdapat pula ODCB dari periode zaman Belanda (1927-1948), seperti Waterpompstation, Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR/TK Mawar, dan Wilhelmina Bank.
Dari periode pasca kemerdekaan (1958), objek yang didaftarkan meliputi Kantor Disnaker dan Kantor ULP, yang memiliki kaitan erat dengan sejarah Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang berlangsung 11-12 November 2024 ini dihadiri, kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah IV, kepala dinas kebudayaan provinsi Kepri, para camat, akademisi, narasumber, serta tim ahli cagar budaya. (eza)