LINGGA (HK)- Terkait informasi yang bermembang di masyarakat adanya aktivitas pengeboman ikan yang dilakukan oknum nelayan di Laut Cibia dan Sayak, Kabupaten Lingga, Kepolisian Resort (Polres) Lingga Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) akan melakukan penyelidikan dan penangkapan apabila terbukti telah melakukan kegiatan pengeboman ikan tersebut.

“Kiita (Satpol Airud) sedang melakukan penyelidikan dan apabila kami temukan dan terbukti melakukan penangkapan ikan dengan bom Ikan, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Lingga, AKBP Kapolres Lingga: AKBP Pahala Martua Nababan, SH, SIK, MH melalui Kasatpol Airud Iptu Nofrianto Karo Karo kepada Harianhaluankepri.com, Selasa (27/5/2025).

Iptu Nofrianto mengatakan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan adanya pengeboman dan ikan ilegal lainnya di laut, Hal ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan wilayah tangkap nelayan

“Bagi warga masyarakat yang mengetahui dapat segera melaporkan dan memberikan informasi kepada kami,” harapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, nelayan yang mencari ikan diwlayah Cibia dan Sayak,engeluhkan adanya aktivitas pengeboman ikan yang luput dari pengawasan instan terkait dan penegak hukum.. (tir)

Share.
Leave A Reply