JAKBAR (HK) – Seorang pria berinisial AW (43) terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak pengepul barang rongsokan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Insiden bermula ketika AW merasa kecewa karena tak lagi menerima jatah dari korban maupun anak-anaknya, yang biasa diberikan kepadanya. Kekecewaan ini memicu kemarahan AW, yang sempat meninggalkan lokasi.
Namun, tak lama kemudian, AW kembali dan terlibat dalam adu mulut dengan kedua anak korban. Situasi semakin memanas, hingga akhirnya AW menyerang kedua anak tersebut menggunakan senjata tajam.
“Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan dengan senjata tajam.” Jelas Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, dikutip Selasa (15/10/2024).
Akibat serangan itu, RWA mengalami luka serius di pipi kiri, alis, dan dagu, sementara saudaranya, DWA, menderita luka di leher dan wajah. Setelah melakukan penganiayaan, AW melarikan diri dari lokasi.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh AKP Subartoyo, langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di daerah Kelapa Dua.
Kini, AW harus menghadapi jerat hukum dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang bisa membawa hukuman penjara hingga lima tahun.
Sumber: CNN Indonesia