Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Tak Banyak Tahu, Eks Bupati dan Wabup Meranti Pernah Berkarir di Batam

badge-check


					Salah satu sudut jalan di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Intagram @muhammad_adil_riau Perbesar

Salah satu sudut jalan di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Intagram @muhammad_adil_riau

BATAM (HK) – Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti oleh komisi anti rasuah menghebohkan nusantara. Di balik cerita kehebohan itu, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Kota Batam ternyata memiliki hubungan emosional yang erat.

Soalnya, mantan Bupati Meranti, Irwan Nasir dan Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim ternyata pernah berkarir menjadi pejabat di Kota Batam.

Bupati Meranti, Irwan Nasir tercatat sebagai Camat Lubuk Baja, Kepala Sub Bagian Keuangan Pemko Batam dan Kepala Bidang Pajak Dispenda Kepulauan Riau.

Pria kelahiran 31 Desember 1969 tinggal di Tiban Housing, Sekupang Batam. Di dunia olahraga, Irwan juga aktif di Pesatuan Sepak Takraw Kota Batam.

Saat perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir merupakan salah satu tokoh senteralnya.

Irwan Nasir juga menjadi tokoh politik. Dia Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Riau.

Pasca habis masa jabatan dua periode dengan Bupati Meranti, Irwan Nasir masih tetap aktif di masyarakat dan menghabiskan waktu dengan keluarga.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Meranti, Said Hasyim pernah jadi Kepala Dinas Kependudukan Kota Batam di tahun 2001.

Sosok Said Hasyim saat itu acap jadi sorotan karena Said Hasyim ditugaskan untuk menggawangi Perda Hal ini sesuai perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang pembatasan dan pengendalian penduduk

Perda ini mengamanatkan, warga yang ingin datang ke Batam mesti tahu alamat dan memiliki tujuan yang jelas.

Penerapan perda ini sempat juga memancing gaduh menyusul. Hal ini puluhan oknum ormas menggeruduk pos perda kependudukan di Pelabuhan Punggur. (ghafur)

Baca Lainnya

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di BATAM