TANJUNGPINANG (HK) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Kepri 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan tidak adanya gugatan hingga batas akhir pendaftaran pada 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hasil Pilkada yang dimenangkan pasangan nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, semakin kokoh.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Ansar-Nyanyang memperoleh 450.109 suara, mengungguli Rudi-Rafiq yang meraih 367.357 suara. Pasangan Ansar-Nyanyang unggul di enam dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, termasuk di Batam, yang menjadi basis pendukung utama Rudi-Rafiq.
Keputusan untuk tidak menggugat diduga karena bukti-bukti dugaan kecurangan yang diklaim oleh tim Rudi-Rafiq dianggap tidak cukup kuat untuk diajukan ke MK.
Keputusan ini mengakhiri dinamika pasca-Pilkada Kepri 2024 dan memberi kepastian atas hasil pemilihan yang sudah ditetapkan.
Pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura kini bersiap untuk memimpin Kepri sesuai mandat yang telah diberikan masyarakat.
Berdasarkan data di situs resmi MK, mkri.go.id hingga Rabu (11/12) malam, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil Pilkada tingkat provinsi. Dari 14 gugatan itu, tidak ada gugatan dari Rudi-Rafiq maupun tim pemenangannya.
Batalnya gugatan hasil Pilkada Kepri oleh Rudi-Rafiq tersebut diduga karena bukti-bukti terkait dugaan kecurangan tidak kuat.
Sebelumnya, Badarudin selaku Tim Rudi-Rafiq menyatakan menolak hasil Pilkada Kepri 2024 dan mempertimbangkan untuk menggugat ke MK.
Penolakan itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di tingkat KPU Kepri pada Minggu (8/12) lalu.
“Kami menolak hasil Pilkada 2024 dan untuk gugatan ke MK, akan kami pelajari dan bahas dulu bersama paslon,” ujarnya.
Menurut Badarudin, pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kepri. Di antara kecurangan itu terkait dengan pembagian paket sembako dan pendistribusian surat undangan untuk memilih.
Selain itu, juga ada dugaan operasi senyap yang dilakukan oleh tim paslon lawan yang menghalangi pemilih untuk mendukung Rudi-Rafiq.
Menanggapi penolakan hasil Pilkada, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo mengatakan bahwa tim paslon memiliki hak untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Hanya saja, penolakan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses pleno rekapitulasi dan keputusan KPU Kepri. Kendati demikian, KPU Kepri tetap menunggu permohonan sengketa hasil Pilkada yang akan diajukan oleh tim Rudi-Rafiq ke MK.
“Kami akan menunggu selama tiga hari jika ada sengketa yang didaftarkan ke MK,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kepri, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura unggul dengan raihan 450.109 suara.
Pasangan ini berhasil menumbangkan rivalnya, Rudi-Rafiq yang hanya memperoleh 367.357 suara. Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, pasangan Ansar-Nyanyang berhasil meraup kemenangan di enam kabupaten/kota.
Bahkan di basis Rudi-Rafiq di Kota Batam, Ansar-Nyanyang juga unggul.
Sementara itu, jadwal Pelantikan Kepala Daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tanggal: 7 Februari 2025
Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia
Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.
- Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Tanggal: 10 Februari 2025
Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. (eza/ksc)