Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Taba Iskandar Rela Lepaskan Lahannya di Rempang

badge-check


					Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar saat memenuhi panggilan Polda Kepri terkait kepemilikan lahan di Rempang, Rabu (13/9/2023) Perbesar

Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar saat memenuhi panggilan Polda Kepri terkait kepemilikan lahan di Rempang, Rabu (13/9/2023)

BATAM (HK) – Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar dipanggil Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kepri kerena memiliki lahan di kawasan Rempang, Galang Batam, Kepulauan Riau. Taba ditanya tentang kepemilikan lahan tersebut selama satu jam.

Lahan yang dimiliki Taba, ternyata masuk ke dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sehingga perlu pendataan ulang.

“Saya ditanya tentang penyelidikan status lahan di Rempang, karena saya dinyatakan sebagai penggarap lahan,” kata dia di Mapolda Kepri Rabu (13/9/2023).

Saat ditanya oleh penyidik, Taba mengaku bahwa dirinya mempunyai lahan di pulau Rempang sekitar dua hektare dan sudah ditanami pohon. Namun, lahan itu tidak pernah ia urus secara langsung.

“Itu lahan saya dapat dari teman saya dulu yang punya utang sama saya. Dibayar lah pake lahan itu. Cuma saya tahu surat itu hanya ditanda tangani Kepala Desa makanya saya biarkan selama 20 tahun. Sekarang saya tanami durian. Baru tumbuh kecil. Tapi kalau sekarang negara minta ya silakan ambil saja,” kata dia.

Taba diminta menyerahkan lahan tersebut dengan menandatangani surat perjanjian. Namun, Taba menolak jika lahan tersebut diserahkan kepada BP Batam.

“Kalau kepada negara saya mau. Karena redaksi suratnya itu harus menyerahkan ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Emangnya lahan itu punya BP Batam? Apakah sudah HPL lahan itu,” tanya dia.

Setahu dia, lahan di Rempang itu tidak memiliki HPL BP Batam. Tapi memiliki Alas Hak yang dikeluarkan tahun 1990-1998. Sehingga salah besar jika lahan di Rempang diserahkan ke BP Batam.

“Kalau sudah ada HPLnya bisa lah main gusur ini tidak ada,” tambah dia.

Untuk itu, dirinya meminta petugas lebih kooperatif dan adil menyikapi permasalahan lahan. Jangan sampai, penduduk Rempang yang memang orang tempatan diberlakukan seenaknya.

“Kalau kasusnya seperti saya ini tindak lah tegas. Tapi kalau masyarakat Rempang yang sudah bermukim di sana puluhan tahun jangan ditindas. Mereka itu sudah masuk ke dalam kerajaan Riau Lingga sejak dulu,” kata dia.

Taba mengaku, cukup sedih dengan tindakan aparat dan pemerintah saat ini.

Menurut, Taba Pemerintah dan masyarakat perlu duduk kembali membahas soal relokasi yang akan dilakukan. Sebab kata Taba relokasi tersebut tidak tepat. Beda halnya masyarakat yang tinggal di Ruli (Rumah Liar) dengan orang-orang yang membeli tanah di pulau Rempang tersebut.

“Jangan disamakan dengan penduduk asli atau tempatan, duluan mereka tinggal di situ sebelum terbentuknya BP Batam dan Kota Administrasi Batam,” kata Taba.

Taba menyarankan agar investasi ini jalan, sesuai dengan harapan masyarakat juga, baiknya konsep pengembangan Rempang didesain ulang dengan mengintegrasikan masyarakat tempatan ke dalam konsep pembangunan, tanpa melakukan relokasi.

“Kalau rumah tinggalnya tidak cocok dengan kawasan yang akan dijadikan pariwisata rumahnya yang diperbaiki, karena dia mencari makan di sana, bukan ditempatkan di rumah susun atau dibuatkan rumah lagi, kampung itu adalah bagian integrasi dari konsep pengembangan kawasan. Wisatawan pasti rindu juga dengan kearifan lokal,” kata Taba.

Kalau terpaksa direlokasi karena jumlah penduduknya sedikit dan masuk arena industri atau kawasan wisata bisa disatukan, tapi tidak jauh dari tempat sebelumnya. (gok)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM