BATAM (HK) – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, menyelenggarakan konferensi pers pada Rabu (6/3/2024) yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba SH, serta Kaurbin Ops Sat Reskrim, Ipda Nickson Simbolon, SH.
Konferensi pers ini bertujuan untuk mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Menurut Kapolresta Barelang, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP-B/98/II/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, yang diajukan pada tanggal 17 Februari 2024.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (12/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pelaku, dengan inisial AKH (24 tahun), yang merupakan supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret), melakukan penggelapan uang omset/collect sales dari enam toko Indomaret.
“Pelaku membawa kabur uang omset tersebut, menyebabkan PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409,” ujar Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang menjelaskan kronologis kejadian. Pada hari Sabtu (17/2) sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor S (Manager Indomaret) menerima telepon dari supervisor yang memberitahu bahwa mobil yang dikendarai oleh pelaku terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa.
Pelaku sebelumnya menggunakan mobil tersebut untuk menjemput uang omset/collect sales di wilayah Kecamatan Nongsa. Namun, saat diperiksa, mobil ditemukan terparkir tanpa keberadaan pelaku, hanya meninggalkan satu unit mobil box dan enam brankas besi.
Pelaku melarikan diri ke beberapa tempat, termasuk Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, dan Padang Lawas, sebelum akhirnya ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada Kamis (29/2/2024).
“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan, termasuk bermain judi online, membayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolresta Barelang.
Pada konferensi pers tersebut, Kepala Cabang Indomaret Batam, Adi Jati Kusumo, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku dengan cepat. Piagam penghargaan pun diserahkan sebagai bentuk apresiasi.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap karyawan yang bertugas menjemput uang, serta tidak meninggalkan mereka sendirian untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (dian)