JAKARTA (HK) — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono, menerima pemberian dan penyematan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Hal itu berlangsung dalam acara Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
“Pemberian Penghargaan Skala Nasional berupa Pin Emas ini langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto kepada Kajati Kepri dalam acara tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang.
Dikatakan, penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi peran Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh Target Operasi yang telah ditentukan.
“Kejati Kepri berhasil dan berprestasi dalam menyelesaikan permasalahan atau penyelesaian konflik Pertanahan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis terhadap Mafia Tanah di wilayah Provinsi Kepri,” jelasnya.
Selain Kejati Kepri ada 11 Kejati lain yang memperoleh Penghargaan Pin Emas antara lain Kejati Jambi, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejati Maluku Utara.
“Bahwa Kejati Kepri merupakan salah satu Tim Satgas Mafia Tanah yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan, selain penindakan,” tambah Denny.
Disamping itu lanjutnya, Kejati Kepri dianggap oleh pihak Kementerian ATR/BPN telah sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini. (nel)