NATUNA (HK) – Sudirmanto seorang warga Natuna dilaporkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi ke Polda Kepri 4 Januari 2022 lalu. Hal tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai Surat Laporan Kepolisian No: LP-B/04/I/2022/SPKt-Kepri-Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, saat dikonfirmasi, membenarkan surat laporan itu dan mengatakan, kemarin Wan Siswandi (Bupati Natuna) telah melaporkan ada dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kepri yang dilakukan oleh saudara Sudirmanto tersebut.
“Iya, kemaren Wan Siswandi (Bupati Natuna) telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya, ke Polda Kepri yang dilakukan oleh saudara Sudirmanto. Yang mana, saat ini laporan dalam proses penyelidikan oleh subdit cyber dirkrimsus Polda Kepri,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhartd, Rabu (19/1).
Terhadap kabar ini, Sudirmanto selaku pihak terlapor menanggapinya dengan santai. Bahkan, ia mengaku laporan itu merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
“Tidak apa-apa bang, wajar itu. Setiap orang berhak boleh melapor,” kata Sudirmanto, alias Sudir, di tempat kerjanya melalui telepon, Rabu (19/1).
Terkait laporan itu juga, Sudir juga mengaku siap menjalani proses hukum sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku warga negara yang baik, saya siap menghadapi proses dan konsekuensi hukumnya,” singkatnya, mengakhiri.
Terkait laporan ini, Bupati Natuna Wan Siswandi selaku pelapor belum bersedia memberikan keterangan saat dihubungi melalui telepon karena sedang sibuk.
“Maaf bos, lagi rapat,” singkat Siswandi via pesan WhatsApp. (fat).